PEKALONGAN BARAT, TEGAL RAYA (29/04/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Barat menunjukkan komitmennya dalam mendukung program nasional dan penguatan kelembagaan ekonomi desa melalui kehadirannya dalam kegiatan sinkronisasi data ajuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Tegal. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Setda Tegal pada Selasa (28/04).
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, perwakilan Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, KPH Pekalongan Barat, Pemerintah Kabupaten Tegal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal, serta kepala desa terkait.
Sinkronisasi data ajuan PPKH bertujuan untuk menyelaraskan data dan dokumen pengajuan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini menjadi penting untuk memastikan legalitas dan kelancaran pemanfaatan kawasan hutan secara tepat guna, khususnya dalam mendukung kegiatan produktif masyarakat desa.
Administratur/Kepala KPH Pekalongan Barat melalui Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Eni Wahyuningsih yang hadir mewakili menyampaikan bahwa Perhutani siap bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan koperasi desa, dalam mendorong pemanfaatan kawasan hutan yang berkelanjutan dan memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa Perhutani mendukung penuh proses sinkronisasi tersebut agar pengajuan PPKH oleh Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan lancar dan sesuai regulasi, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi mengapresiasi respons positif Perhutani dalam mendukung kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor diharapkan dapat memperlancar program nasional dalam pemberdayaan masyarakat melalui Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam forum tersebut juga dilakukan pembahasan teknis terkait kelengkapan data, pemetaan lokasi, serta penyesuaian dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam proses pengajuan PPKH.
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Indira Puspita menegaskan bahwa kegiatan sinkronisasi data ajuan PPKH merupakan bagian dari proses pertimbangan teknis. Ia menyampaikan bahwa pihaknya berperan aktif dalam mendukung program yang sejalan dengan prinsip pengelolaan hutan lestari sekaligus memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar hutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pengajuan PPKH dapat berjalan lebih efektif dan efisien serta mampu mempercepat realisasi program pemberdayaan ekonomi desa berbasis pemanfaatan kawasan hutan (Pkb/Sgy).
Editor: Aris
Copyright © 2026