CEPU, BLORA RAYA (29/04/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu bersama KPH Bojonegoro, KPH Ngawi, KPH Padangan, dan KPH Parengan melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada Rabu (29/04).
Hadir dalam kegiatan tersebut Administratur/KKPH Cepu Mustopo, Administratur/KKPH Bojonegoro Slamet Juwanto, Administratur/KKPH Ngawi Bayu Nugroho, Administratur/KKPH Parengan Irawan Darwanto Djati, dan Administratur/KKPH Padangan Muchid. Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Zondri, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Wayudiono beserta jajaran.
Administratur/KKPH Cepu Mustopo menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan tindak lanjut koordinasi dengan KPH Bojonegoro dan Divisi Regional Jawa Timur yang berfokus pada pendampingan hukum, penanganan aset negara, penyelesaian sengketa lahan, serta sosialisasi hukum guna mendukung pengelolaan hutan lestari.
Ia menjelaskan bahwa tujuan utama penandatanganan nota kesepahaman tersebut adalah membangun kolaborasi dalam penanganan masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta memberikan pertimbangan dan tindakan hukum lainnya kepada Perhutani di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk perlindungan aset negara dari gangguan keamanan hutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Zondri menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung dan mendampingi dalam penanganan perkara sesuai fungsi bidang perdata dan tata usaha negara. Dukungan tersebut diberikan melalui jasa hukum seperti legal opinion dan legal assistance kepada instansi pemerintah maupun badan usaha milik negara, termasuk Perhutani, agar kebijakan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa dalam penyelesaian permasalahan, langkah mediasi, negosiasi, dan pendekatan preventif perlu diutamakan guna meminimalkan potensi konflik dengan masyarakat.
Melalui kerja sama ini, diharapkan sinergi antara Perhutani dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro semakin kuat dalam mendukung kepastian hukum, perlindungan aset negara, serta pengelolaan hutan yang aman dan berkelanjutan (Cpu/Pai).
Editor: Aris
Copyright © 2026