KEBONHARJO, BLORA RAYA (29/04/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo bersama KPH Blora, KPH Cepu, KPH Randublatung, dan KPH Mantingan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Blora tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kegiatan tersebut berlangsung di Resto Olive Blora pada Selasa (28/04).
Penandatanganan PKS dihadiri oleh Administratur KPH Kebonharjo, Administratur KPH Blora, Administratur KPH Cepu, Administratur KPH Randublatung, Administratur KPH Mantingan, serta Kepala Kejaksaan Negeri Blora. Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh para Wakil Administratur/KSKPH Perhutani Blora Raya, Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Pertanahan Perhutani Blora Raya, serta jajaran Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Blora.
Administratur KPH Kebonharjo, Rovi Tri Kuncoro, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya penandatanganan PKS dengan Kejaksaan Negeri Blora. Menurutnya, sinergi dan koordinasi yang terjalin merupakan hal penting dalam memperkuat pengelolaan hutan sekaligus mendukung penyelesaian permasalahan hukum di wilayah tersebut.
“Penandatanganan PKS ini merupakan wujud sinergi antara Perhutani dan Kejaksaan Negeri Blora dalam menjalin kerja sama lintas sektoral guna mendukung penyelesaian permasalahan hukum, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan wilayah Blora,” ujarnya.
Ia berharap kerja sama ini dapat menjadi langkah strategis dalam memberikan solusi terbaik bagi Perhutani, khususnya terkait permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang mungkin timbul dalam pengelolaan kawasan hutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Kristiya Lutfiasandhi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Perhutani wilayah Blora atas hubungan baik yang telah terjalin selama ini.
“Dengan adanya penandatanganan PKS ini, diharapkan Perhutani wilayah Blora dapat memperoleh pendampingan hukum yang optimal untuk mengantisipasi dan menangani berbagai potensi permasalahan hukum yang muncul di lapangan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya mitigasi risiko di era digitalisasi dan keterbukaan informasi saat ini, mengingat berbagai dinamika dan tantangan dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Jika tidak segera ditangani, permasalahan kecil berpotensi berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Melalui kerja sama ini, diharapkan sinergi antara Perhutani dan Kejaksaan Negeri Blora semakin kuat dalam mendukung pengelolaan hutan yang tertib, aman, dan berlandaskan hukum. (Kbh/Ari)
Editor: Aris
Copyright © 2026