SURAKARTA, (29/04/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta dan KPH Telawa bersama Kejaksaan Negeri Sragen melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sekaligus sosialisasi hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai upaya memperkuat tata kelola kehutanan yang profesional dan berlandaskan hukum. Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam menjawab berbagai dinamika pengelolaan kawasan hutan, mulai dari potensi sengketa lahan, penguasaan aset oleh pihak ketiga, hingga kebutuhan pendampingan hukum dalam operasional kehutanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu (27/04).
Administratur Perhutani KPH Surakarta, Ronny Merdyanto, menyampaikan bahwa kerja sama ini memiliki nilai strategis bagi Perhutani dalam menghadapi kompleksitas permasalahan hukum di lapangan. Menurutnya, sebagai pengelola hutan produksi dan lindung, Perhutani dihadapkan pada berbagai tantangan hukum yang membutuhkan dukungan profesional.
“Melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Sragen, khususnya melalui peran Jaksa Pengacara Negara, kami memperoleh bantuan hukum, pendampingan, hingga upaya pemulihan aset negara secara lebih optimal,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola kehutanan yang transparan dan akuntabel.
Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Jerniaty menyampaikan bahwa sinergi antara Perhutani dan aparat penegak hukum merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas wilayah.
“Kolaborasi ini sangat relevan, terutama dalam memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi konflik yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Dengan adanya pendampingan hukum yang kuat, pengelolaan kawasan hutan dapat berjalan lebih tertib dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui kerja sama ini, diharapkan terbangun sistem perlindungan hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan kawasan hutan di wilayah Sragen dan sekitarnya. Ke depan, sinergi antara Perhutani, Kejaksaan, dan pemerintah daerah diharapkan mampu menciptakan pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan, aman secara hukum, serta memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan perlindungan aset negara. (Ska/Mar)
Editor: Aris
Copyright © 2026